Selasa
(4/3/2014), Sejak awal berlangsung raker ini, diawali oleh suasana yang memanas
antara Meneg BUMN yang terpancing emosinya lantaran ada salah satu anggota
Komisi IX Indra yang mengatakan soal video raker outsourcing yang sebelumnya
dilakukan pada 2013 yang di unggah pada jejaring sosial youtube.
Berikut
Kesimpulan Raker Komisi IX dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
1. Komsi 9 DPR dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan komitmen UU Ni.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menggunakan outsourcing dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.
2. Komisi IX DPR mendesak Menteri BUMN untuk:
1. Komsi 9 DPR dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan komitmen UU Ni.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menggunakan outsourcing dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.
2. Komisi IX DPR mendesak Menteri BUMN untuk:
A.
Mengangkat
semua pekerja outsourcing yang ada di lingkungan BUMN yang tidak sesuai dengan
pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diangkat
menjadi pekerja tetap oleh perusahaan di lingkungan BUMN tersebut.
B. Mempekerjakan kembali semua pekerja
yang sedang dalam proses PHK sebagai pekerja tetap di posisi dan jabatan
semestinya sesuai dengan asas profesionalitas di lingkungan BUMN.
C. Memenuhi semua hak-hak normatif para
pekerja di lingkungan BUMN.
D. Membayar upah proses secara
penuh dan hak-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah.
Dengan mengacu pada UU
No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Poin-poin di atas dilaksanakan mulai
tanggal 5 Maret 2014 sampai tanggal 5 April 2014 proses verifikasi, proses
selanjutnya bulan kedua 5 mei 2014 dan selanjutnya diselesaikan seluruhnya pada
bulan ketiga yaitu 5 Juni 2014.
3. Komisi IX dpr dan Menteri BUMN sepakat untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN.
4. Komisi IX DPR dengan Menteri BUMN dan Menakertrans menyepakati pembentukan satgas gabungan dari kementerian untuk melaksanakan rekomendasi panja outsourcing Komisi IX DPR selambat-lambatnya 12 Maret 2014, kemudian 12 maret-12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselamatkan diumumkan selanjutnya 12 April sampai 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan. Satgas dalam menyelesaikan persoalan outsourcing harus melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
Selama tenggat waktu tersebut, upah proses dan hak-hak bormatif lainnya tetap harus diberikan, serta tidak ada PHK selama proses tersebut.
Catatan:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan MK pembayaran diberikan oleh vendor atas dorongan Menter BUMN.
5. Komisi IX DPR dan Menakertrans mendesak untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan outsourcing ketenagakerjaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 5 april 2014.
3. Komisi IX dpr dan Menteri BUMN sepakat untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN.
4. Komisi IX DPR dengan Menteri BUMN dan Menakertrans menyepakati pembentukan satgas gabungan dari kementerian untuk melaksanakan rekomendasi panja outsourcing Komisi IX DPR selambat-lambatnya 12 Maret 2014, kemudian 12 maret-12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselamatkan diumumkan selanjutnya 12 April sampai 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan. Satgas dalam menyelesaikan persoalan outsourcing harus melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
Selama tenggat waktu tersebut, upah proses dan hak-hak bormatif lainnya tetap harus diberikan, serta tidak ada PHK selama proses tersebut.
Catatan:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan MK pembayaran diberikan oleh vendor atas dorongan Menter BUMN.
5. Komisi IX DPR dan Menakertrans mendesak untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan outsourcing ketenagakerjaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 5 april 2014.